indosiar.com, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia Burhanudin Abdullah Jumat (28/03/08) siang, kembali menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka. Sementara kuasa hukum Burhanudin Abdullah tetap berharap Gubernur Bank Indonesia tersebut tetap tidak ditahan.
Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah tiba di gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.30 WIB. Dia diperiksa terkait dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia senilai 100 milyar rupiah yang peruntukannya antara lain dipergunakan sebagai dana inseminasi pada Komisi XI DPR era 1999 - 2004.
Kuasa Hukum Burhanudin Abdullah, Muhammad Asegaf mengatakan, untuk kedua kalinya klainnya diperiksa sebagai tersangka. Namun Asegaf mengaku belum mengetahui agenda pemeriksaan, termasuk kemungkinan akan dikonfrontirnya keterangan Burhanuddin Abdullah dan tersangka Rusli Simandjuntak yang rencananya juga akan diperiksa hari ini.
Asegaf berharap permintaan agar klainnya tidak ditahan oleh KPK seperti dua tersangka lainnya yakni Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong tetap dipenuhi KPK. (Ery Sofyan Hakim dan Heru Desembri/Sup)