indosiar.com, Jakarta - Para korban banjir Senin (18/06/07) kemarin, secara resmi telah melakukan gugatan class action kepada Gubernur DKI Jakarta dan 5 walikota ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gubernur DKI dan para walikota dinilai telah lalai dan diskriminatif dalam menangani banjir pada awal Februari lalu.
Dalam gugatan ini Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dan walikota dinilai telah lalai dan diskriminatif dalam menangani banjir di Jakarta yang terjadi beberapa bulan lalu terutama terhadap warga pinggiran di DKI Jakarta yang mayoritas kaum miskin dan dianggap warga ilegal karena menempati tanah negara.
Pembacaan gugatan class action sedianya akan ditunda kembali untuk yang kelima kalinya karena kuasa hukum dari tergugat tidak lengkap. Namun karena desakan para penggugat, akhirnya pembacaan gugatan dikabulkan Majelis Hakim.