indosiar.com, Jakarta - Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran pada tahun 2004-2005.
Ismeth ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam di KPK. Ismeth diduga telah menyalahgunakan wewenangnya, pada saat ia menjabat sebagai Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam, dengan melakukan penunjukan langsung mengenai pengadaan 5 unit mobil pemadam kebakaran.
Ismeth menuding penahanan ini bermuatan politis, karena proses penahanan dilakukan berdekatan dengan musim pilkada.
Penggelembungan harga 5 unit mobil pemadam kebakaran ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar 5 milyar rupiah.(Resa Aruan, Heru Desembri/Ijs)