indosiar.com, Makassar - Sebuah gudang dikawasan Jalan Kapasa Raya, Makassar, Sulawesi Selatan Minggu (05/04/09) kemarin, digerebek kepolisian Polwiltabes Makassar. Gudang berisi pakaian bekas tersebut kemudian disegel polisi, karena pemiliknya tidak bisa memperlihatkan bukti kepemilikan barang yang diduga diselundupkan tersebut.
Upaya pihak kepolisian mengungkap jaringan perdagangan pakaian bekas dari luar negeri terus dilakukan. Ini setelah tim Resmob Polwiltabes Makassar kembali menggerebek sebuah gudang yang terletak di Jalan Kapasa Raya, Makassar.
Awalnya polisi kesulitan dalam melihat isi gudang tersebut, lantaran pemiliknya tak mau membukakan pintu gudang tersebut. Namun setelah didesak, akhirnya pemilik yang bernama Tommy pun mau membukakan gudang. Usai dibuka, polisi menemukan ratusan karung yang berisi pakaian bekas milik Tommy.
Setelah ditanyakan dokumen kepemilikan barang-barang tersebut, pemiliknya tak mampu memperlihatkan dokumen barang. Setelah diberikan waktu untuk memperlihatkan dokumen barang, akhirnya polisi memasang garis polisi di gudang tersebut.
Selain itu polisi juga memeriksa Tommy di Mapolwiltabes Makassar untuk memastikan keberadaan barang tersebut. Sementara itu sejumlah personil dari kepolisian yang coba dikonfirmasi mengenai barang tersebut enggan memberikan komentarnya. Mereka bahkan meminta wartawan untuk mengkonfirmasikan langsung ke Kapolwiltabes Makassar. Untuk kepentingan penyelidikan polisi masih memeriksa intensif pemilik barang. (Saharudin Ridwan/Sup)