indosiar.com, Jakarta - Keluarga korban pesawat Mandala yang mengalami kecelakaan di Medan, Sumatera Utara pada 5 September 2005, mengajukan gugatan kepada pabrik pembuat pesawat boeing dan United Teknologi. Hal ini dilakukan setelah anggota keluarga korban memiliki bukti, bahwa kecelakaan tersebut akibat pesawat mengalami cacat produksi.
Pihak korban jatuhnya kecelakaan pesawat Mandala Airlines RI 090 yang terjadi di Medan pada 5 September 2005 lalu, mengajukan gugatan terhadap pihak Boeing dan United Teknologi selaku pabrik dari pesawat tersebut.
Gugatan dari sekitar 75 korban tersebut diajukan karena adanya indikasi faktor penyebab kecelakaan adalah kerusakan pesawat karena cacat produksi. Materi gugatan yang baru diajukan 15 Januari 2007 atau sekitar 18 bulan setelah kecelakaan terjadi, disebabkan karena pihak penggugat harus mengumpulkan bukti-bukti oleh tim ahli dan keterangan para saksi.
Sebelumnya, gugatan serupa pernah diajukan dan dimenangkan oleh korban kecelakaan pesawat SilkAir di Palembang tahun 1997. Tidak menutup kemungkinan korban kecelakaan Adam Air dan Garuda yang baru terjadi terakhir ini bisa mengajukan tuntutan yang sama kepada pihak produsen pesawat tersebut jika ditemukan adanya faktor penyebab kecelakaan yang sama. (Novi Hartoyo/Sup)