indosiar.com, Jakarta - Gugatan pra peradilan yang diajukan mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Polisi Susno Duaji, terkait penahanan dirinya, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan ditolaknya gugatan ini, berarti Susno harus rela mendekam di dalam sel tahanan, karena penahanan tersebut dinyatakan sah secara hukum.
Kandas sudah harapan Komisaris Jenderal Polisi Susno Duaji, untuk menghirup udara kebebasan, setelah gugatan pra peradilan yang diajukannya terkait penahanan tersebut, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penolakan atas gugatan pra peradilan ini dibacakan hakim tunggal Haswandi. Dengan penolakan ini, berarti penangkapan dan penahanan terhadap Susno Duadji, dinyatakan sah secara hukum.
Haswandi menambahkan, dengan putusan ini, permohonan Susno dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah kepada pemohon. Atas putusan ini, kuasa hukum pemohon menyatakan meminta waktu untuk mempertimbangkan.
Sementara di luar ruang sidang, dua kubu pendukung Susno dan pendukung mabes polri, kembali menggelar aksi unjuk rasa. Namun kedua kubu tersebut sudah diantisipasi aparat kepolisian, dengan membuat pemisah di antara kedua massa tersebut. (Dedi Irawan dan Baharudin Rahman/Sup)