indosiar.com, Jakarta - Sidang kasus penyerangan massa dikawasan Monas awal Juni silam dengan terdakwa Ketua Front Pembela Islam Rizieq Shihab Kamis (28/08/08) kemarin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang kali ini Habib Rizieq mendesak Jaksa Penuntut Umum membuktikan keterlibatannya dalam aksi penyerangan tersebut.
Dalam sidang lanjutan ini JPU kembali menghadirkan sejumlah saksi yang berasal dari anggota AKKBB yang ikut menjadi korban penyerangan di Monas. Namun kehadiran sejumlah saksi ini tidak mampu memuaskan terdakwa dan kuasa hukumnya. Mereka justru mendesak Jaksa mengajukan saksi yang bisa menunjukkan keterlibatan langsung terdakwa dalam kasus penyerangan di Monas.
Karena menurut terdakwa dan kuasa hukumnya saksi Ismoyo Palgunadi dan Didit Ahmadi tidak menunjukkan keterlibatan terdakwa Rizieq Shihab. Habib Rizieq didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat 1, Pasal 55 ayat 2 dan Pasal 156 KUHP. Rencananya sidang akan dilanjutkan tanggal 1 September mendatang. (Tim Liputan/Sup)