indosiar.com, Jakarta - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Sihab sebagai salah satu tersangka kasus penyerangan dikawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta Minggu (01/06) lalu. Dari 59 anggota FPI yang ditangkap Rabu (04/06) pagi kini tinggal 55 orang yang masih menjalani pemeriksaan.
Menurut keterangan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2008) kemarin Habib Rizieq Shibab telah dijadikan tersangka karena menyembunyikan para tersangka pelaku penyerangan terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di Monas Minggu lalu.
Dari 59 Anggota FPI yang ditangkap polisi 4 diantaranya sudah dipulangkan karena tidak cukup bukti. Sementara itu Munarman yang disebut-sebut sebagai orang yang memimpin penyerangan kini masih dalam pengejaran kepolisian.
Mengomentari kekerasan yang dilakukan FPI terhadap AKKBB, Ketua Umum Gerakan Umat Islam Indonesia, Habib Abdurrahman Assegaf menegaskan bahwa lambannya pemerintah mengeluarkan SKB 3 Menteri tentang status Ahmadiyah merupakan pemicu peristiwa tersebut.
Menyikapi peristiwa Monas, Abdurahman Assegaf menghimbau agar umat Islam tidak terpancing dan tetap menjaga kesatuan dan persatuan sesama umat Islam. (Albert Bembot/Agus Rahayu/Sup)