indosiar.com, Jakarta - Setelah mendapatkan tuntutan dari masyarakat agar Surat Keputusan Bersama atau SKB 4 Menteri dihapuskan pemerintah akhirnya merevisi SKB yang kontroversial, terutama pasal mengenai upah minimum.
Pemerintah pada Kamis (26/11/08) siang hingga malam menggelar rapat kabinet. Salah satu keputusan sidang kabinet adalah merevisi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yang salah satunya mengatur tentang kenaikan upah buruh.
Menteri Tenaga Kerja, Erman Suparno menjelaskan, revisi terhadap SKB 4 Menteri dilakukan terhadap Pasal 3 yakni yang mengatur kenaikan upah terhadap para buruh. Revisi dilakukan karena pasal yang ada sekarang ini bukan multitafsir.
Menakertrans kembali menegaskan SKB 4 Menteri tentang pengaturan upah buruh tidak bertentangan dengan Undang Undang yang ada. SKB 4 Menteri dibuat sebagai jaringan pengaman agar perusahaan tetap berjalan sehingga tidak terjadi PHK massal. (Andi Nugroho/Sup)