indosiar.com, Jakarta - (Kamis, 02.02.2012) Hakim non aktif Syarifudin hari Kamis ini dituntut 20 tahun penjara serta denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Syarifudin dinilai terbukti melakukan korupsi menerima suap dari PT Sky Camping Indonesia.
Jaksa pengadilan Tindak Pidana Korupsi membacakan butir-butir dakwaan dan keterangan saksi untuk menguatkan tuntutan bagi Syarifudin yang sebelumnya menjabat pengawas kepailitan di Pengadilan Niaga.
Hakim non aktif Syarifudin dinilai telah menerima uang suap sebesar 250 juta rupiah dari Puguh Wirawan selaku kuraton untuk pengurusan dan pemberesan harta pailit PT Sky Camping Indonesia. Uang itu sebagai pelicin untuk persetujuan penjualan aset PT SCI berupa tanah tanpa penetapan pengadilan, sehingga Syarifudin dianggap layak dihukum 20 tahun penjara. (Sup)