indosiar.com, Jakarta - (Rabu:21/12/2011) Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menolak seluruh eksepsi atau keberatan terdakwa Muhammad Nazaruddin atas dakwaan jaksa. Menurut majelis hakim, eksepsi terdakwa yang menyatakan bahwa dakwaan cacat hukum karena hanya didasari keterangan satu saksi tidak beralasan.
Keberatan terdakwa karena tidak menerima berkas secara lengkap juga tidak diterima oleh majelis hakim. Dengan putusan sela tersebut, sidang kasus suap pembangunan wisma atlet dengan terdakwa Nazaruddin akan dilanjutkan ke pokok materi perkara, dengan memeriksa saksi saksi.
Usai sidang, Muhammad Nazaruddin kembali menyebut, Ketua Umum Partai Demokrat adalah orang yang paling bertanggung jawab, dalam kasus korupsi wisma atlet Jakabaring. Nazaruddin juga menyebut Menteri Pemuda dan Olah Raga Andy Malarangeng harus ikut bertangung jawab, karena proyek itu harus disetujui menegpora.
Sidang lanjutan bagi terdawak Nazaruddin akan digelar 4 Januari 2012 mendatang.(Albert Bembot/Tarwin Nasution/Her)