indosiar.com, Tasikmalaya - Setelah beberapa kali menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dua bocah yang menjadi terdakwa kasus pencurian dua ekor anak ayam yakni IPN dan RM, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim. Putusan hakim ini langsung disambut gembira oleh terdakwa dan sejumlah pengunjung sidang, termasuk keluarga terdakwa.
Majelis hakim menilai, meski kedua terdakwa terbukti bersalah, namun mereka masih dibawah umur sehingga pembinaannya cukup dikembalikan kepada orangtua mereka. Vonis ini jauh lebih ringan karena sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
Sebelumnya kedua pelajar kelas 1 SMP ini menjadi terdakwa karena mencuri dua ekor anak ayam milik tetangganya bernama Habibah. Keluarga terdakwa bahkan pernah dimintai uang sebesar 18 juta rupiah oleh pelapor sebagai biaya pengantian kerugian. Namun karena tidak memiliki uang sebanyak itu, kasus ini berakhir di pengadilan. (Deni Muhammad Arif/Sup)