HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS
Kasus Prita

Hakim Vonis Bebas Prita



 

indosiar.com, Tangerang - Keharuan, suara riuh sorak sorai dari para pengunjung, susul menyusul memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, menyambut vonis bebas Prita Mulyasari, yang oleh majelis hakim, Selasa (29/12/2009) kemarin, diputus bebas.

Majelis hakim, sebagaimana dibacakan ketuanya Arthur Hangewa, menilai tulisan Prita berupa email yang ia sampaikan ke temannya, tidak bisa dianggap pencemaran nama baik, sebagaimana dituduhkan pihak Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera Tangerang Selatan, yang tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut.

Karena itu, menyertai putusan bebas ini, Prita juga dibebaskan dari segala dakwaan. 

Atas vonis ini, pihak penuntut, menyatakan akan berfikir dulu, sebelum menentukan sikap.

Prita kini bisa merasakan kebebasannya, setelah hampir satu setengah tahun, berkutat dalam masalah hukum yang membelitnya.

Berawal ketika Juni 2008 lalu, pihak Rumah Sakit Omni Internasional menilai, tulisan curhat Prita lewat email ke sejumlah temannya, dianggap telah mencemarkan nama baik rumah sakit dan dokter yang merawat, saat Prita menjadi pasien rumah sakit ini.

Prita tak hanya dituntut secara pidana, tapi juga digugat secara perdata. Prita bahkan sempat mkendekam 21 hari di penjara, terpisah dari suami dan dua anaknya yang masih balita.

Wakil ketua komisi sembilan DPR Irgan Chairul, yang sejak awal sidang hadir dan mengikuti persidangan, menyatakan lega atas vonis hakim Pengadilan Negeri Tangerang ini. Ia bahkan berniat mengundang menteri kesehatan, untuk membicarakan kelayakan izin operasional dan label Internasional Rumah Sakit Omni.

Kebebasan, kini telah diraih Prita. Sebagai ungkapan syukur, tadi malam Prita menggelar acara syukuran di kediamannya, di kawasan Bintaro sektor sembilan, Pondok Aren Tangerang Selatan, Banten, dipimpin ustad Yusuf Mansyur, dan dihadiri kerabat, tetangga dan sejumlah warga yang bersimpati padanya.

Untuk tuduhan melakukan pencemaran nama baik ini, Prita tak hanya dijerat pasal kuhp, tapi juga pasal 27 undang-undang informasi transaksi elektronika, yang dianggap banyak kalangan pasal karet, karena multi tafsir.

Karena itu Prita mendukung jika ada upaya merevisi pasal tersebut, bukan karena pernah merasa menjadi korban pasal itu, tapi juga tak ingin ada warga lain yang mengalami nasib sama dengannya, hanya karena menyampaikan curhatnya.

Soal wacana revisi pasal 27 Undang-undang ITE ini, Menkominfo Tifatul Sembiring menyatakan siap mendiskusikan dan menerima masukan dari masyarakat, khususnya kalangan ahli hukum.(Tim Liputan/Ijs)

Bookmark and Share


Page: 1
2-Jan-2010 12:43:48 WIB by wawan
memang tdk ada kebenaran diatas hukum2 yg di buat manusia, Hanya hukum Alloh SWT yg baik dan benar!!!! dan pasti adil smoga prita n kluarga slalu di lindungi Alloh
2-Jan-2010 12:39:51 WIB by gunawan
ini lah akibat klo diteapkannya hukum kafir

 

Nama:
Email:
Security Code: