HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS

Hamdani Amin Didakwa Dengan Dua Pasal UU Korupsi

Tayang: 25-Jul-2005 00:00 WIB

indosiar.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Senin (25/07/05) menyidangkan kasus korupsi di tubuh KPU dengan terdakwa Hamdani Amin. Dalam sidang pertama ini Hamdani didakwa dengan dua pasal Undang-undang Korupsi. Sebagai Kepala Biro Keuangan yang menunjuk langsung perusahaan Asuransi PT Bumi Putra Muda dan juga posisinya dalam menerima dana taktis dari perusahaan rekanan KPU.

Jaksa Penuntut Umum Wisnoe Baroto mengatakan, Hamdani Amin dengan sengaja merugikan negara dalam penunjukkan langsung PT Bumi Putra karena tidak sesuai prosedur Direktorat Jenderal KPU dan dituduh menguntungkan diri sendiri senilai 14,8 miliar rupiah. Dari dua pasal yang didakwakan, Hamdani diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup. (Tim Liputan/Sup)
 


Tayang: 25-Jul-2005 00:00 WIB

Bookmark and Share


Page: 1
26-Jul-2005 07:48:23 WIB by GFIMIN RINDUDIA92
HAMDANI AMIN .NAMAMUBAGUS AMIN NAMUNAKLAKMU RAKUS BIN TAMAK ALIAS NGRAGAS
25-Jul-2005 14:37:25 WIB by siburik
samsul nursalim raja rampok BLBI sedang tertawa menikmati hasilnya...heh..he...he...dijamin aman semua oknum aparat sudah kebagian jatah..heh..heh.

 

Nama:
Email:
Security Code: