indosiar.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Senin (25/07/05) menyidangkan kasus korupsi di tubuh KPU dengan terdakwa Hamdani Amin. Dalam sidang pertama ini Hamdani didakwa dengan dua pasal Undang-undang Korupsi. Sebagai Kepala Biro Keuangan yang menunjuk langsung perusahaan Asuransi PT Bumi Putra Muda dan juga posisinya dalam menerima dana taktis dari perusahaan rekanan KPU.
Jaksa Penuntut Umum Wisnoe Baroto mengatakan, Hamdani Amin dengan sengaja merugikan negara dalam penunjukkan langsung PT Bumi Putra karena tidak sesuai prosedur Direktorat Jenderal KPU dan dituduh menguntungkan diri sendiri senilai 14,8 miliar rupiah. Dari dua pasal yang didakwakan, Hamdani diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup. (Tim Liputan/Sup)