indosiar.com, Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno Kamis (23/10) kemarin, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan keterlibatannya dalam korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Jawa Barat.
Hari Sabarno diperiksa untuk tersangka pengadaan mobil pemadam kebakaran mantan Direktur Jenderal Dirjen Otonomi Daerah Depdagri
Untarto Sindung Mawardi. Dalam pemeriksaan itu Hari dimintai keterangan tentang radiogram yang dikatakan Untarto diterbitkan atas perintah Hari Sabarno. Menurut Hari Sabarno, radiogram pemadam kebakaran itu tidak lazim.
Hari juga membantah adanya pemberitahuan bahwa dia mengenal Hengki Samuel Daud, rekanan pengadaan mobil pemadam kebakaran dari PT Istana Sarana Raya sebelum menjabat sebagai Mendagri. Hari Sabarno mengaku baru mengenal Hengki setelah satu tahun menjabat sebagai Menteri.
Rekanan pengadaan mobil damkar Hengki Samuel Daud hingga kini masih buron. Sedangkan dalam kasus pengadaan mobil damkar ini, berawal dari radiogram beberapa pejabat daerah sudah dijadikan tersangka dan ada yang sudah divonis. Mereka antara lain Walikota Medan non aktif Abdillah yang divonis 5 tahun penjara, Wakil Walikota Medan Ramli Lubis yang divonis 4 tahun penjara dan mantan Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan yang sudah menjadi tersangka. (Amirullah/Sup)