indosiar.com, Jakarta - Menyusul pengambilalihan kepemilikan stasiun Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), oleh pemilik lama Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut, Direktur Utama PT. Media Nusantara Citra (MNC) Rabu (30/06/10) kemarin melaporkan kasus tersebut, ke Polda Metro Jaya. Hari Tanoe melaporkan adanya dugaan pemalsuan surat Kemenkumham yang menjadi dasar pengambilalihan itu.
Hari tanoesudibyo, didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea mendatangi sentra pelayanan kepolisian Polda Metro Jaya. Kedatangan Direktur Utama PT. Media Nusantara Citra (MNC), ini terkait sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesias (TPI). Pekan lalu Siti Hardiyati Rukmana, atau yang dikenal Mbak Tutut, sebagai pemilik lama yang tergusur saham kepemilikannya oleh grup MNC, kembali mengambil alih kepemilikan TPI.
Bersama kuasa hukumnya Hari Tanoe melaporkan ke polisi adanya dugaan pemalsuan surat Kemenkumham, yang menjadi dasar upaya Tutut menguasai kembali saham mayoritas TPI.
Hari Tanoe menjelaskan MNC telah mengambil 75 persen kepemilikan saham TPI, melalui pembelian sebesar 55 juta dolar Amerika pada tahun 2002. Menurut Hari Tanoe dana tersebut telah digunakan Tutut guna membayar hutang pribadi dan TPI ke berbagai kreditur, termasuk tunggapan pajak yang jumlahnya cukup besar ketika itu.
Sementara itu, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM, Haidir membantah surat keputusan yang telah di keluarkan pihaknya palsu. Hari Tanoe sendiri ingin mengajak Mbak Tutut untuk duduk bersama guna menyelesaikan sengketa kepemilikan ini. (Tim Liputan/Sup)