indosiar.com, Jakarta - Ketua KPU mengakui untuk menentukan adanya pemilih fiktif tidaklah mudah, harus dilakukan pemeriksaan secara teliti dan dilakukan di lapangan yang diduga terdapat Daftar Pemilih Tetap (DPT) fiktif.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari menyatakan, tidak gampang untuk memvonis fiktif atau tidak dalam DPT. Pengertian fiktif menurut Hafiz harus diperjelas lebih dahulu. Bila ditentukan berdasarkan kesamaan nama dan kesamaan nomor induk kependudukan, belum bisa dikatakan fiktif. Bisa saja hal tersebut hanya karena kelebihan menulis dalam daftar pemilih tetap. Untuk itu perlu dilakukan penelitian dan klafirikasi di lapangan sebagai pembuktian.
Lebih jauh Hafiz menyatakan, berdasarkan laporan dugaan pemilih fiktif untuk membuktikan terdaftar lebih dari satu dalam DPT ada empat variabel kesamaan nama, alamat, nomor induk sementara kependudukan serta tempat tanggal lahir.
Hingga Kamis (09/07/09) malam, total suara masuk dalam tabulasi KPU 18.887.731. Sementara pasangan nomor urut satu mendapat suara 28,57 persen atau 5.396.215. Pasangan nomor urut dua mendapatkan 61,66 persen atau 11.645.869. Pasangan nomor urut tiga mendapatkan 9,77 persen atau 1.845.647 suara.
Jumlah tersebut baru didapat dari 27 provinsi karena masih ada 6 provinsi yang belum masuk ke tabulasi KPU Pusat diantaranya Irian, Irian Barat dan Maluku Utara. Ketua KPU berjanji dalam dua hari kedepan persoalan 6 provinsi yang masuk tersebut dapat segera diatasi. (Ahmad Fauzan/Andri Nugroho/Sup)