indosiar.com, Jakarta - Departemen Perhubungan akhirnya mencabut ijin penerbangan Adam Air. Berdasarkan evaluasi, Adam Air telah melakukan banyak pelanggaran dan pelayanan yang buruk.
Keputusan Departemen Perhubungan mencabut ijin penerbangan maspakai Adam Air ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Budi Muliawan kepada wartawan Selasa (18/03/08) kemarin, di Jakarta.
Menurut Budi, larangan ini dijatuhkan karena hasil pemeriksaan intensif Departemen Perhubungan dalam tiga bulan terakhir, Adam Air terbukti telah melakukan beberapa pelanggaran. Diantaranya pilot dan co pilot Adam Air tidak terlatih saat menghadapi situasi darurat. Begitu pula dalam perawatan pesawat, tidak sesuai standar prosedur. Beberapa komponen pesawat yang rusak juga tidak memiliki dokumen kelayakan.
Sampai Selasa kemarin, dari 20 armada Adam Air yang beroperasi hanya 6 pesawat yang laik terbang. Pencabutan ini berlaku tiga bulan kedepan, apabila dalam kurung waktu itu manajemen Adam Air tidak melakukan perubahan maka ijin operasional maskapai yang bernaung dibawah PT Adam Connection akan dicabut untuk selamanya. (Astrid Farma Putri dan Dwinanto Agung/Sup)