indosiar.com, Jakarta - Untuk menanggulangi kasus ilegal logging di Riau, pemerintah membentuk tim gabungan. Pembentukan tim gabungan ini sekaligus untuk menghindari terjadinya tumpang tindih penanganan kasus ilegal logging antara pihak Kepolisian dan Kejaksaan.
Pembentukan tim gabungan penanganan kasus ilegal logging dikemukakan oleh Menko Polhukam Widoso AS usai rapat terbatas di kantor Presiden Rabu (05/09) kemarin.
Widodo AS mengatakan, pembentukan tim gabungan ini sepenuhnya merupakan usul dari Presiden Yudhoyono yang menilai penanganan kasus ilegal logging di Indonesia terkesan lambat.
Tim gabungan ini sendiri menurut Widodo AS bertugas mengumpulkan data terkait kasus ilegal logging dan menghindari tumpang tindih penanganan antara pihak kepolisian dengan Departemen Kehutanan yang selama ini terjadi.
Widodo AS menambahkan, pemerintah akan menjamin proses hukum terhadap pelaku ilegal logging, tidak akan menganggu operasional perusahaan kayu untuk menjaga berlangsungnya investasi.
Sementara terkait barang bukti kayu hasil ilegal logging menurut Widodo AS akan dimanfaatkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemanfaatan barang bukti kayu ini menurut Widodo untuk menghindari kayu-kayu tersebut rusak dan menjadi penyebab terjadinya kebakaran hutan. (Ahmad Faizal dan Tarwin Nasution/Sup)