indosiar.com, Solo - Tim Pengacara Muslim (TPM) selaku kuasa hukum Imam Samudera, terpidana mati dalam kasus bom Bali menyatakan, kliennya membantah telah menggunakan laptob selama berada di LP Grobokan Bali.
Menurut Koordinator TPM Mahendra Datta, seorang anggota TPM telah menemui Imam di LP Nusa Kambangan. Kepadanya Imam dengan tegas mengatakan, selama di LP Grobokan dia tidak pernah menggunakan labtop apalagi chating, seperti yang diinformasikan polisi.
Mahendra menambahkan, Imam Samudera menyatakan siap jika polisi meminta keterangan terkait dengan kontroversi soal labtop ini. Namun Imam meminta pemeriksaan harus dilakukan secara transparan, didampingi kuasa hukum.
Sementara penelurusan jejak pengiriman labtop yang digunakan terpidana mati kasus terorisme Imam Samudera untuk berkoordinasi dengan jaringannya, masih terus dilakukan.
Perusahaan jasa kurir yang disebut-sebut mengantarkan labtop, juga telah diperiksa Mabes Polri.(Tim Liputan/Sup)