indosiar.com, Jakarta - Hingga tanggal 20 Desember lalu, Ferry Surya Prakasa saksi kunci kematian Alda belum masuk dalam daftar pencekalan di Kantor Imigrasi Jakarta Utara.
Kenyataan ini diungkapkan Martin Irawan, Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara di Jakarta Kamis (21/12/06). Martin menambahkan, pada tanggal 13 November silam, Ferry Surya Prakasa mengajukan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara sesuai dengan tempat tinggalnya di Jalan Gading Kirana B1 No.33 Jakarta Utara.
Berdasarkan KTP Ferry yang akan berakhir massa berlakunya tahun 2007 mendatang, Ferry disebutkan lahir tanggal 27 Oktober 1972 dengan status tidak kawin. Sedangkan dalam kartu keluarga yang dilampirkan hanya tertulis nama kedua anaknya tanpa nama istri.