indosiar.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Kebudayaan dan Pariwisata telah mengirimkan surat protes ke Malaysia terkait klaim Malaysia terhadap Tari Pendet asal Bali. Sejumlah pihak mendesak pemerintah lebih tegas kepada Malaysia, karena kasus klaim budaya ini sudah berulangkali dilakukan Malaysia mulai dari Batik, lagu Rasa Sayange, Reog Ponogoro hingga Tari Pendet asal Bali.
Tari Pendet yang sudah ribuan tahun digubah masyarakat Bali, tiba-tiba di klaim Malaysia sebagai warisan budaya-nya tentu membuat seluruh rakyat Indonesia tersinggung. Sejak awal puasa kemarin, heboh tentang klaim Malaysia ini telah membuat seluruh rakyat Indonesia geram. Sebab pencurian dan klaim oleh Malaysia ini tidak terjadi hanya sekali, tetapi berulang-ulang kali. Dari klaim soal Batik, lagu Rasa Sayange, Reog Ponogoro dan yang terakhir Tari Pendet.
Terkait soal klaim Tari Pendet ini, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik hari Senin (24/08/09) menyatakan, telah mengirimkan surat protes ke pemerintah Malaysia. Menurut Jero Wacik, Indonesia dan Malaysia sudah memiliki perjanjian bilateral untuk merumuskan langkah-langkah jika terjadi sengketa.
Kasus klaim Tari Pendet dari Bali yang diiklankan oleh pihak swasta disebuah tayangan televisi dikatakan sudah ada yang mengaku bersalah dan disampaikan Wakil Dubes Malaysia Amran Muhammad Zain dalam sebuah pertemuan di Kantor Menbudpar Senin siang.
Untuk itu pemerintah Indonesia akan mendaftarkan paten semua budaya asli dan tradisional seluruh provinsi yang ada guna membentengi masalah budaya yang terus muncul dengan negara tetangga Malaysia. Jero Wacik menjelaskan saat ini sudah 600 produk budaya yang dipatenkan. Saat ini baru Wayang yang sudah diterima dunia melalui Unesco pada tahun 2003 dan Keris pada tahun 2005. Sementara Batik sedang dalam proses paten di Unesco dan sudah lima kali dilakukan verifikasi. Sementara Angklung baru dalam proses pendaftaran. (Muslichan/Herman Worotikan/Sup)