indosiar.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kamis (27/09/07) siang, masih memeriksa tersangka kasus penyuapan yang melibatkan anggota Komisi Judisial (KY) Irawady Joenoes.
Tersangka kasus dugaan suap anggota Komisi Judisial Bagian Pengawasan Kehormatan dan Kelurahan Hakim Irawady Joenoes dan Dirut PT Persada Sembada Fredy Santoso, hingga siang ini masih menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka Rabu kemarin setelah tertangkap tangan tengah melakukan serah terima uang senilai 600 juta rupiah dan 30 ribu US dolar dalam rangka pengadaan tanah untuk gedung KY.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, sebelum ditangkap, penyidik KPK telah mengintai gerak gerik keduanya sejak dua bulan lalu. Pemeriksaan hari ini difokuskan pada pengecekan barang bukti yang ditemukan di lokasi dan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat.
Pemeriksaan diperkirakan berakhir pada pukul 13.30 WIB, sesuai batas waktu penahanan mereka yakni satu kali 24 jam. Namun KPK belum memutuskan apakah kedua tersangka tersebut akan dipindahkan ke tahanan Polda Metro Jaya atau ke tahanan Kejaksaan.