indosiar.com, Jakarta - Nasib Irawady Joenoes bisa dibilang sangat ironis. Selama mengabdi sebagai penegak hukum, karier Irawady sebelumnya berjalan mulus dan tanpa cacat. Namun di masa pensiunnya ketika dia kini menjabat anggota Komisi Judisial yang bertugas menjalankan reformasi peradilan justru tersandung masalah hukum dalam kasus penyuapan.
Karier Irawady Joenoes di bidang hukum mulai dirintis sejak lulus dari fakultas hukum Universitas Sriwijaya tahun 1967 dengan memasuki Kejaksaan. Berbagai jabatan di bidang kejaksaan telah dijalani pria yang aktif di organisasi sejak masih bersekolah di SMA ini.
Jabatan yang pernah diembannya antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Banten, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Bandung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Selama berkarier di Kejaksaan, Irawady Joenoes tidak pernah tersandung kasus. Pemegang piagam tanda kehormatan Republik Indonesia 30 tahun mengabdi tanpa cacat ini memilih menjadi anggota Komisi Judisial di masa pensiunnya.