indosiar.com, Blitar - Upaya keluarga Bung Karno menjual rumah milik proklamator RI di Blitar, Jawa Timur ke pihak swasta mendapat tanggapan dari Pemerintah Pusat. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata menurunkan tim ke Istana Gebang karena upaya penjualan ke swasta dinilai melarang Undang Undang Cagar Budaya.
Rencana keluarga Soekarmini, kakak kandung Presiden Pertama Soekarno menjual rumah di Blitar yang dikenal dengan sebutan Istana Gebang ini mendapat reaksi dari Pemerintah Pusat.
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata menugaskan tim terpadu dari Dirjen Purbakala untuk meninjau rumah tersebut. Selain meminta keterangan ahli waris Soekarmini, tim juga menginventarisasi aset-aset bersejarah di Istana Gebang.
Aris membantah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Blitar tak pernah membantu perawatan Istana Gebang. Menurut Aris, meski tak dianggarkan secara resmi, biaya perawatan rutin dalam APBD Pemerintah kerap membantu biaya rehabilitasi dan renovasi Istana Gebang. (Danu Sukendro/Sup)