indosiar.com, Jakarta - Terkait dua jaksa yang diduga terlibat dalam jual beli narkoba hasil sitaan, Jaksa Agung Hendarman Supandji membantah Kejaksaan tidak kooperatif dalam menangani kasusnya. Dua jaksa yang menjadi tersangka Sabtu pekan lalu dilepaskan dari tahanan karena ijin perpanjangan penahanan tidak dikeluarkan dari Kejaksaan.
Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, pihaknya tidak pernah menghalang-halangi polisi untuk melakukan penyidikan terhadap dua jaksa yang diduga terlibat dalam kasus penjualan barang bukti ekstasi di Pademangan, Jakarta Utara, Ester Tanak dan Dara Veranita.
Sebelumnya pada Sabtu pekan lalu, kedua jaksa yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini dilepaskan dari tahanan karena kejaksaan tidak memberikan ijin perpanjangan penahanan. Namun menurut Jaksa Agung, seharusnya Kejaksaan Tinggi melihat pada kontek perbuatan keduanya. Karena ijin dikeluarkan Jaksa Agung bila berkaitan dengan tugas yang dilaksanakan. Rencananya Jaksa Agung akan segera memberikan edaran kepada seluruh jaksa di daerah mengenai penjelasan dari aturan mengenai ijin dari Jaksa Agung ini.
Mengacu pada Undang Undang No.16 tahun 2004 yang menerangkan bahwa untuk menggeledah jaksa, kepolisian harus memiliki ijin tertulis dari Jaksa Agung, membuat polisi tidak bisa langsung menangkap dan memanggil para jaksa yang diduga terlibat karena ada aturan hukum. (Iwan Munandar/Ahmad Susanto/Sup)