indosiar.com, Jakarta - Jaksa Agung Hendarman Supandji Kamis (26/06/08) kemarin, akhirnya mencopot Untung Udji Santoso dari jabatannya sebagai Jamdatun Kejaksaan Agung. Adapun Wisnu Subroto untuk sementara masih aman dengan jabatannya sebagai Jamintel.
Jaksa Agung Hendarman Supandji akhirnya mencopot Jamdatun Untung Udji Santoso. Usulan pencopotan Jaksa Agung ini akan segera disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Sementara itu 4 calon pengganti Jamdatun juga akan diseleksi Badan Pertimbangan Jabatan Kejaksaan Agung sebelum diusulkan kepada tim penilai akhir yang diketuai presiden. Namun menurut Jaksa Agung dari 4 calon tersebut ada 3 yang akan diusulkan kepada tim penilai akhir.
Menurut Hendarman, pencopotan ini dilakukan untuk menjaga kredibilitas Kejaksaan. Berbeda dengan Untung, nasib Jamintel Wisnu Subroto sementara ini masih dalam posisi aman.
Sementara itu menyangkut pemberian sanksi hukuman disiplin sesuai PP No.30 tahun 1980 baik terhadap Kiemas Yahya Rahman maupun Untung Udji Santoso belum bisa diputuskan. Jaksa Agung masih menunggu keputusan Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara Arthalyta Suryani dan Urip Tri Gunawan. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan tim pengawasan drajat kesalahan terhadap kedua orang ini belum dapat dipastikan.
Sementara itu 4 calon kuat pengganti Jamdatun sudah beredar dilingkungan Kejaksaan Agung. Ke 4 calon tersebut adalah Sekretaris Jamdatun, Suhartoyo, Sekretaris Jamintel, Mashudi Ridwan, Sekretaris Jampidu Muzamin Merahakim dan Sekretaris Jamwas, Helius Husien. (Sudrajat/Ahmad Susanto/Sup)