HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS

Jaksa Agung Pilih PK, Bukan Deponeering



indosiar.com, Jakarta - Kisah perseteruan hukum Anggodo Wijoyo dan dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyadi dan Chandra Hamzah, agaknya masih panjang. Tak seperti diduga pada awalnya, ketika November 2009 lalu Presiden SBY turun tangan dan minta kasus ini dihentikan, demi kepentingan umum.

Besarnya dukungan masyarakat kepada Bibit-Chandra, dan kuatnya tudingan bahwa KPK sedang dikriminalisasi, melatarbelakangi langkah sang presiden ketika itu. 

Pihak kejaksaan akhirnya memang memenuhi keinginan presiden, dengan menerbitkan surat keputusan penghentian penuntutan. Belakangan langkah itu ternyata tak tepat, kalau bukan disebut salah. Dua kali pihak Anggodo mengugat keberadaan SKPP itu lewat jalur praperadilan, dua kali pula Anggodo meraih kemenangan. Terakhir Pengadilan Tinggi DKI menolak SKPP dan memutuskan perkara Bibit Chandra harus diteruskan ke pengadilan.

Sesuai aturan, baik berdasarkan KUHAP maupun undang-undang Kejaksaan Agung, putusan praperadilan di tingkat banding, tak bisa dikasasi.  Dan artinya, kasus perkara Bibit-Chandra harus dilanjutkan di pengadilan.

Habiskah langkah kejaksaan?, ternyata belum. Kamis pekan lalu Jaksa Agung mengatakan, setelah tak memungkinkan mengajukan kasasi, pihaknya akan melakukan upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali atau PK.

Mengapa tidak menempuh langkah deponeering sebagaimana disarankan banyak pihak?.  Hendarman memiliki beberapa alasan, selain demi konsistensi, karena sejak awal memilih menghentikan perkara dengan SKPP, deponeeringpun bukan langkah mudah, karena harus meminta persetujuan pihak-pihajk terkait, termasuk eksekutif dan legislatif.
 
Langkah hukum luar biasa pihak kejaksaan ini, tentu saja membuat kasus ini bertambah panjang, dan berdampak pada kinerja KPK, karena Bibit dan Chandra harus kembali menjalani proses hukum di pengadilan. Padahal tugas pokok mereka di KPK, terbilang banyak dan berat. 

Tapi menurut Johan Budi, Juru Bicara KPK, pihaknya sudah siap dengan segala yang akan terjadi.

Yahdil Abadi Harahap, Anggota Komisi Hukum DPR, memahami langkah hukum terakhir yang diambil Jaksa Agung ini, walau dia sendiri pesimis akan berhasil.

Ya, sejumlah kalangan menilai, keputusan Kejaksaan Agung mengajukan PK ini, sama saja menyandera Bibit dan Chandra, dalam proses hukum yang panjang, melelahkan dengan ketidakpastian ujungnya. Dikhawatirkan keadaan itu akan berimbas pada kinerja keduanya dalam memimpin laju KPK memebrantas korupsi di negeri ini. Kita tunggu saja, ujung dari semua ini. (Tim Liputan/Sup)

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: