indosiar.com, Jakarta - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga terjadi dikalangan Jaksa. Seorang wanita bernama Naswita dan anaknya, dianiaya suaminya sendiri berinisial TRJ yang berprofesi sebagai Jaksa. Naswita telah melaporkan kasusnya ke Kejaksaan Agung dan Polres Metro Jakarta Selatan, namun hingga kini tidak menemukan jalan penyelesaian.
Terjadinya tindak kekerasan yang dilakukan TRJ, seorang Jaksa Senior terhadap isterinya bernama Naswita dan anaknya bernama Dimas sudah berlangsung sejak tahun 2000 hingga saat ini. Pengakuan ini terungkap dalam sebuah testimoni dikantor LBH, Jakarta, Kamis (18/6/09).
Menurut Naswita suaminya berulangkali melakukan kekerasan dan hal itu sudah dilaporkan ke pihak terkait. Namun hingga kini kasusnya tidak menemui jalan penyelesaian baik ditingkat kepolisian, Kejaksaan bahkan sampai ke persidangan.
Bahkan terdapat kejanggalan karena adanya perubahan pasal yang dikenakan, yakni tentang pasal yang dikenakan untuk Dimas yang menjadi korban harusnya Pasal 80 Undang - Undang no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tapi dalam Bab Kepolisian dirubah menjadi Pasal 80 Undang - Undang no. 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak.
Perubahan ini secara subtansi sangat merugikan pihak korban. Berbagai upaya sudah ditempuh oleh Naswita dan Dimas untuk melaporkan peristiwa ini ke lembaga - lembaga negara, namun tidak ada respon positif. Selain itu dampak psikis dari peristiwa ini membuat korban Dimas siswa pelajar kelas I SMA Negeri 46 ini, mengalami trauma berat dan masih sering mengalami nyeri sakit.
Itu yang dikhawatirkan oleh Naswita Indra yang bisa saja terancam dibebas tugaskan karena ia dianggap tidak melindungi korps Kejaksaan tempat ia dan suaminya bekerja. (Herman Worotikan/Dv).