indosiar.com, Jakarta - (Rabu, 23.11.2011) Setelah diperiksa maraton sejak Senin pukul 19.00 WIB - hingga Selasa pukul 23.40 WIB, Jaksa Sistoyo bersama pengusaha Edward dan rekannya Anton Bambang akhirnya resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK menahan 3 tersangka dengan tuduhan penyuapan. Mereka ditahan di dua rutan yang berbeda.
Jaksa Sistoyo meninggalkan kantor KPK menuju rutan Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.45 WIB Selasa malam. Sistoyo ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK selama 28 jam. Beberapa saat kemudian, dua tersangka lainnya Edward dan Anton Bambang, pengusaha yang menyuap Jaksa Sistoyo keluar dari KPK.
Berbeda dengan Jaksa Sistoyo, kedua tersangka pengusaha ini dititipkan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Jaksa Sistoyo tertangkap tangan oleh KPK menerima uang suap senilai 99,9 juta rupiah di kantornya di Kejaksaan Negeri Bogor, Jawa Barat. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami adanya informasi pemberian uang suap sebesar 2,5 miliar rupiah dari dua pengusaha tersebut kepada Jaksa Sistoyo. (Abdul Haris/Sup)