HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS
Kematian Munir

Jaksa Tuntut Muchdi PR 15 Tahun Penjara



indosiar.com, Jakarta -  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (02/12/08) kemarin, menggelar sidang lanjutan kasus kematian Munir dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Muchdi PR 15 tahun penjara.

Mantan Komandan Jenderal Kopasus Mayjen Muchdi PR, terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir kemarin dituntut 15 tahun penjara, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Muchdi dinilai secara bersama-sama menganjurkan dan memberikan sarana pada terpidana Pollycarpus Budi Harypriyanto untuk membunuh Munir.

Walaupun tuntutan itu jauh dari dakwaan sebelumnya yakni hukuman mati atau seumur hidup, namun Muchdi PR menganggap sidang terhadap dirinya penuh konspiransi dan merupakan penzholiman.

Sementara itu Suciwati, istri Munir mengaku sangat kecewa atas tuntutan 15 tahun penjara. Sebab menurut Suciwati, Muchdi adalah pengerak dan pemberi perintah.

Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Kamis depan dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi terdakwa. (Muslichan/Rudi Asmoro/Sup)

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: