indosiar.com, Jakarta - Usai persidangan perdana dengan terdakwa Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis pagi (8/10/2009), Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum langsung memberikan penjelasan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, seputar materi dakwaan setebal 6 halaman yang telah disampaikan di persidangan.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Cyrus Sinaga membantah penilaian terdakwa maupun pengacara terdakwa Antasari Azhar, yang menyatakan dakwaan jaksa tidak jelas.
Cyrus menegaskan semua dakwaan berdasarkan fakta, alat bukti dan keterangan saksi yang sah.
Cyrus yakin, jaksa juga bisa mematahkan eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum yang akan disampaikan terdakwa dalam persidangan pekan depan.(Sudrajat dan Warsam Aji/Ijs)