indosiar.com, Jakarta - Komjen Polisi Susno Duadji diperbolehkan pulang pada pukul 22:45 WIB Senin malam, setelah menjalani pemeriksaan selama 4.5 jam. Keluar dari gedung Divisi Propam Mabes Polri, mantan kabareskrim polri ini didampingi kerabat dan tim pengacaranya. Susno tidak memberikan keterangan apapun kepada wartawan terkait pemeriksaannya, ia hanya menyatakan bahwa kondisinya dalam keadaan sehat.
Susno Duadji ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Senin sore saat hendak pergi ke Singapura untuk berobat. Bersama Susno turut diperiksa, menantunya, Ari, Anjar, asisten pribadi, dan Jufri, sopir.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Edward Aritonang, jenderal non job ini ditangkap karena hendak pergi keluar negeri tanpa ijin pimpinan. Edward menambahkan, sidang kode etik Susno Duajdi akan segera digelar, namun belum bisa dipastikan kapan. (Tim Liputan/Sup)