HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS
Bus Trans Jakarta

Jalur 9 dan 10 Tergantung Pemda



indosiar.com, Jakarta - Untuk memberikan layanan transportasi massal kepada warga Jakarta, pemerintah DKI sampai saat ini telah membangun 10 koridor dari 15 yang direncanakan. Sementara itu dari 10 koridor, 7 telah beroperasi penuh, satu beroperasi setengah trayek, sementara 2 sisanya yakni koridor 9 dan 10 jurusan Pinang Ranti - Pluit dan Kampung Rambutan - Tanjung Priok belum beroperasi sama sekali.

Menurut Ketua Institut Study Transportasi, Darmaningtyas, tertundanya dua koridor tersebut beroperasi tidak efisien dan bentuk pemborosan APBD. Apalagi bila ada halte atau jalur yang sudah rusak sebelum digunakan. Efisiensi ini sebenarnya bisa diatasi bila ada kemauan dan ketegasan Pemda DKI.

Pemda DKI terlalu sibuk mengurusi penyelesaian konflik antara operator dengan Badan Layanan Umum, terkait perbedaaan harga tender koridor 4 sampai 7, sehingga tender untuk koridor 9 dan 10 jadi tertunda-tunda.

Sebenarnya bila tak ingin jalur nganggur, armada koridor lain bisa diperbantukan terutama diluar jam sibuk, sehingga tidak ada bus yang nganggur di pool dan ada pemasukan. Saat ini 50 persen pergerakan manusia di Jakarta menggunakan transportasi umum yang jumlahnya hanya 2 persen, dari kendaraan yang ada di Jakarta. (Ahmad Fauzan/Agus Rahayu/Sup)

Bookmark and Share


Page: 1
6-Feb-2010 15:00:55 WIB by KLARIFIKASI woi
INDOSIAR,TRANS7,METRO TV merupakan stasiun TV pefitnah..
pertandingan tsb dihadiri wagub jabar.. tanyakan ke beliau apakah rusuh atau tidak.. ini saya beri link berita yang dapat dipercaya:
1. http://www.kaskus.us/showthread.php?t=3297909
2. http://simamaung.com/gallery/arsip-foto-2009-2010/foto-pesik-vs-persib-2010/
3. http://simamaung.com/2010/02/03/pesik-kuningan-vs-persib-bandung-2010/
4. http://simamaung.com/2010/02/03/menjadi-ajang-hiburan/
Saya tanya sekarang. apakah ada wartawan Indosiar yang datang ke pertandingan tsb? ingat tentang etika dan UU pers

UU pers dan Etika Jurnalistik
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

 

Nama:
Email:
Security Code: