indosiar.com, Jakarta - Jampidsus Kejaksaan Agung Hendarman Supandji menegaskan, tersangka Said Agil Al Munawar sudah memenuhi seluruh unsur tindak pidana. Upaya pengacara tersangka Said Agil yang membeberkan keterlibatan pejabat tinggi negara penerima dana abadi umat (DAU) Depag sebesar 680 miliar rupiah nampaknya tidak menuai hasil. Pasalnya Hendarman Supandji di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Kamis (23/06/2005) membantah keterlibatan pejabat tersebut.
Hendarman menambahkan, unsur-unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka seperti memperkaya diri, menyalahgunakan wewenang dan adanya kerugian negara sudah terbukti. Jadi tidak ada alasan bagi tersangka untuk mengelak dari perbuatan yang telah dilakukannya. (Sudrajat dan Muhammad Arif/Sup)