indosiar.com, Jakarta - Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih, tim kampanye JW - Win mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi terkait persoalan Daftar Pemilih Tetap dan penghitungan yang tidak akurat.
Gugatan didaftarkan tim kampanye nasional pasangan JK - Win yang dikoordinatori oleh Haeruman Harahap, kuasa hukum dari Partai Hanura, Elsa Syarief dan Indra J Piliang. Lewat pendaftaran gugatan tersebut, tim kampanye JK - Win berharap MK membatalkan penetapan hasil pemungutan suara pilpres 2009 yang telah ditetapkan oleh KPU, pada tanggal 25 Juli lalu.
Menurut Haeruman, sepanjang proses pilpres, telah terjadi berbagai pelanggaran antara lain DPT ganda yang mencapai 23 juta dan tersebar di 357 kabupaten, menciutan jumlah TPS secara signifikan serta formulir C1 yang sudah lebih dulu ditandatangani.
Sementara itu tim kampanye nasional dari pasangan capres cawapres Mega - Prabowo dipastikan Selasa (28/07/09) pagi juga akan melakukan permohonan yang sama kepada MK. Didampingi sebanyak 7 pengacara yang diketuai Muhammad Asegaf, setelah selesai mengadakan rapat tertutup langsung memberikan keterangan persnya Senin malam, memastikan pukul 9 pagi sudah tiba di MK untuk memberikan data penyimpangan pemilu yang diselenggarakan KPU.
Sama dengan tim kampanye JK - Win, masalah yang akan dilaporkan diantaranya DPT, penciutan TPS, penggelembungan suara dan perhitungan yang tidak akurat. (Tim Liputan/Sup)