indosiar.com, Lampung - Sebuah kampung di Lampung Selatan menerapkan peraturan khusus yang melarang warganya menghisap rokok di area kampung. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa kerja sosial membersihkan kampung.
Beginilah kondisi Kampung Muhajirun, Desa Negara Ratu, Lampung Selatan. Kampung ini terlihat bersih dan asri. Tidak satupun warga yang terlihat menghisap rokok. Ya kampung ini memang dikenal sebagai kampung bebas asap rokok. Berdasarkan kesepakatan bersama antara tokoh masyarakat dan unsur pemerintah kampung, warga kampung ini dilarang menghisap rokok.
Peraturan khusus tersebut sudah berlaku sejak tahun 2000 silam. Bagi warga yang tertangkap tangan sedang menghisap rokok diberi berupa peringatan tertulis. Jika masih saja melanggar maka yang bersangkutan diberi sanksi kerja sosial membersihkan kampung.
Aturan bebas asap rokok ini hanya mengikat untuk warga kampung setempat saja. Bagi pendatang yang kebetulan lewat dan mengisap rokok hanya diberi teguran. Warung-warung yang ada di kampung ini juga dilarang menjual rokok.
Kampung bebas asap rokok ini memang lahir dari sebuah pemikiran dari pemuka agama setempat. Usaha keras dan penerapan sanksi yang sungguh-sungguh membuat kampung bebas asap rokok ini bisa tercipta. Sebuah tauladan dari kearifan lokal yang nyaris musnah di negeri ini. (Fauzi Heri/Sup)