indosiar.com, Poso - Untuk meredakan ketegangan Kapolda Sulawesi Tengah menyatakan, akan bertindak tegas. Kapolda telah mengeluarkan instruksi tembak ditempat bagi warga yang membawa dan menyimpan senjata api ilegal. Sedangkan bagi warga yang suka rela menyerahkan senjata api, aparat kepolisian tidak akan memberikan sanksi hukum.
Maklumat tembak ditempat yang ditandatangani Kapolda Sulawesi Tengah Brigadir Jenderal Badrodin Haiti ini efektif berlaku mulai Rabu (17/01/07) kemarin hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Kemarin siang maklumat tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah AKBP Muhammad Kilat. Keluarnya maklumat ini juga untuk mencegah beredarnya senjata-senjata api organik maupun rakitan serta bahan peledak yang masih banyak disimpan oleh warga Poso.
Senjata api dan bahan peledak inilah yang memicu aksi-aksi kekerasan bersenjata. Padahal selama ini pihak kepolisian sudah menghimbau warga Poso untuk menyerahkan senjata api, amunisi dan bahan peledak yang mereka miliki secara ilegal kepada aparat kepolisian.
Dari penelusuran intelejen masuknya senjata-senjata ilegal tersebut ke Poso selain dari dalam negeri juga berasal dari Philipina. Diduga senjata-senjata itu dipasok oleh Militan Moro lalu didistribusikan ke Poso melalui Sangerta Laut Bitung Manado, Sulawesi Utara dilanjutkan melalui jalur pantai utara Parigi Moutong hingga ke Poso, Sulawesi Tengah. (Patarudin/Sup)