indosiar.com, Kalimantan Barat - Mabes Polri berhasil membongkar aktifitas penyelundupan kayu ilegal ke Malaysia yang selama ini berlangsung dikawasan Ketapang, Kalimantan Barat. Ironisnya selama ini aktifitas yang telah merugikan negara hingga belasan triliun rupiah tersebut terkesan tidak tersentuh aparat setempat. Kapolri Jenderal Polisi Sutanto menyatakan, tidak tertutup kemungkinan Kapolda Kalimantan Barat akan terkena sanksi.
Lebih dari 20 kapal yang membawa kayu hasil pembalakan liar dikawasan Ketapang dan sekitar Kalimantan Barat diamankan tim Mabes Polri. Operasi ini tanpa melibatkan jajaran Polda Kalimantan Barat. Selama ini kapal yang mengangkut kayu ilegal ini diduga kerap memberi upeti kepada oknum aparat sehingga kegiatan mereka selalu berjalan lancar.
Kerugian negara akibat pembalakan liar ini mencapai 432 miliar rupiah. Dalam tempo sebulan, negara dirugikan sedikitnya 12,96 triliun rupiah. Padahal aktifitas mereka telah berlangsung tahunan. Penangkapan tim Mabes Polri ini merupakan penangkapan terbesar.
Kapolri Jenderal Polisi Sutanto setelah mengunjungi lokasi penangkapan menegaskan, Kapolda Kalbar Brigjen Zaenal Abidin Ishak terancam terkena sanksi, karena dinilai tidak peduli pada kondisi keamanan wilayah. Jika ia terbukti terlibat, maka sanksi pidananya akan lain lagi.
Sementara Kapolres Ketapang AKBP. Ahmad Sunan telah dicopot. Sedangkan pejabat Polda Kalimantan Barat lainnya masih dalam pemeriksaan tim Mabes Polri untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka. (Andi Wardayanto/Sup)