indosiar.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri, Senin (09/02/09) kemarin, mengakui adanya kesalahan prosedur dalam menangani demo anarkis di Medan. Pihaknya berjanji akan mengusut tuntas demo anarkis yang berakhri tragis dengan tewasnya Abdul Aziz Angkat.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI kemarin pagi Kepala Polisi Bambang Hendarso Danuri kembali menyampaikan permintaan maafnya atas meninggalnya Ketua DPRD Sumatera Utara Abdul Aziz Angkat.
Kapolri juga mengakui adanya kesalahan prosedur dalam penanganan demonstrasi tentang pemekaran wilayah Tapanuli yang berujung anarkis. Kesalahan tersebut misalnya jumlah pasukan yang kurang memadai yakni 100 personil, sementara demonstran yang beraksi berjumlah ribuan massa. Untuk itu Kapolri berjanji akan menuntaskan kasus bersangkutan. Saat ini pihaknya telah menetapkan 69 tersangka dan 36 diantaranya telah diamankan untuk diselidiki lebih lanjut.
Hal yang sama juga disampaikan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto yang mengaku mendukung sepenuhnya pemeriksaan Anggota DPRD setempat yang diduga terkait. Namun Mardiyanto mengingatkan semuanya harus dilaksanakan atas dasar praduga tidak bersalah.
Seperti banyak diberitakan dalam aksi anarkis menuntut terbentuknya Provinsi Tapanuli di gedung DPRD Sumatera Utara awal bulan Februari lalu diduga melibatkan sejumlah Anggota DPRD setempat. Indikasi ini berdasarkan adanya perubahan pelaksanaan agenda sidang paripurna DPRD menjadi sidang rakyat untuk pengesahan pembentukan Provinsi Tapanuli, sehingga bisa segera direkomendasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat. (Ery Sofyan Hakim/Sri Indro/Sup)