indosiar.com, Tangerang - Hanya karena menulis keluhan dalam surat elektronik atau email tentang pelayanan Rumah Sakit Omni International, Tangerang, Banten, Prita Mulyasari ibu rumah tangga beranak 2 harus mendekam di penjara. Pihak Rumah Sakit Omni International tidak bisa terima keluhan Prita yang dikirim ke temannya lewat email karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
Di rumah sakit inilah kasus hukum yang dihadapi Prita Mulyasari berawal, pasalnya 7 Agustus 2008 lalu Prita dibawa ke UGD Rumah Sakit Omni International karena keluhan panas tubuh tinggi selama 3 hari, namun selama dirawat Prita mengaku ada perbedaan tentang hasil test laboratorium.
Selama dirawat tangan, muka dan mata Prita mengalami pembengkakan. 12 Agustus pihak keluarga memindahkan Prita ke rumah sakit lain. 15 Agustus Prita menulis surat elektronik pribadi berisi keluhan atas pelayanan di Rumah Sakit Omni International dengan judul penipuan Omni International Hospital, Alam Sutera, Tangerang.
Surat tersebut ia kirim ke sejumlah temannya, namun tanpa diduga surat tersebut beredar luas di dunia maya. Kondisi ini membuat Rumah Sakit Omni International mengajukan gugatan. 24 September 2008 Prita menjadi tergugat dengan pengugat Rumah Sakit Omni International dengan 2 dokter, yakni Hengky Gosal dan Grace Herza.
11 Mei 2009 Prita diputuskan bersalah dalam kasus perdata, hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Prita harus membayar ganti rugi materiil 161 juta rupiah dan in materiil 100 juta rupiah. 13 Mei Prita dibawa ke LP wanita Tangerang, Banten melalui perjuangan panjang dengan dukungan berbagai pihak Prita dilepaskan dari LP wanita.
Meski bisa menghirup udara bebas dan bertemu dengan anak - anaknya, Prita masih harus menghadapi proses hukum. Kamis (4/6/09) Prita mengikuti sidang perdana dalam kasus yang sama. (Tim Liputan/Dv).