indosiar.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi IV DPR, Yusuf Emir Faizal mengaku Anggota Komisi IV telah kebablasan memberikan rekomendasi alih fungsi hutan mangrove Tanjung Api Api menjadi Pelabuhan. Menurut Emir, rekomendasi yang diberikan karena teman-temannya tergiur dana dari Pemda Sumatera Selatan.
Sidang lanjutan kasus suap alih fungsi hutan Tanjung Api Api Sumatera Selatan dengan terdakwa Anggota DPR Sarjan Taher, Rabu (26/11/08) kemarin, kembali mendengarkan keterangan saksi, diantaranya mantan Ketua Komisi IV DPR, Yusuf Emir Faizal.
Kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Emir mengakui keputusan Komisi IV yang dipimpinnya dalam hal ini tim alih fungsi hutan yang memberikan rekomendasi alih fungsi hutan mangrove Tanjung Api Api menjadi Pelabuhan Tanjung Api di Banyuasin, Sumatera Selatan pada Juni 2006 lalu adalah sebuah kebablasan, karena tergiur uang 5 milyar dari Pemda Sumatera Selatan. Seharusnya Komisi IV tidak memberikan rekomendasi, karena saat ini belum dilakukan survie oleh sebuah tim independen soal strategi tidaknya hutan mangrove tersebut untuk menjadi sebuah pelabuhan.
Emir juga memberatkan posisi terdakwa Sarjan Taher. Menurutnya, Sarjan tidak memiliki kapasitas menjalin hubungan dengan Pemda Sumatera Selatan, karena bukan bagian dari tim alih fungsi hutan, melainkan di bidang pertanian.
Namun Emir tidak berkutik saat dicecar majelis hakim Andi Bachtiar, karena selaku ketua komisi Emir tidak menegur Sarjan, malahan mengikuti permainan Sarjan dan ikut mencicipi oleh - oleh uang dari Pemda Sumsel besar 625 juta rupiah. (Rafael Don Bosco/Andi Nugroho/Sup)