indosiar.com, Jakarta - Tersangka Abubakar Baasyir meninggalkan tahanan Mabes Polri sekitar pukul 11.20 WIB Senin (13/12/10) siang tadi. Perjalanan Abu Bakar Baasyir ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mendapat pengawalan ekstra ketat dari anggota Gegana Brimob dan belasan anggota Densus 88 besenjata lengkap serta pasukan berpakaian sipil.
Abu Bakar Basyir diberangkatkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menggunakan kendaraan taktis kepolisian, barakuda.
Penyerahan berkas pemeriksaan Abubakar Basyir ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, karena sudah dianggap lengkap, setelah sebelumnya sempat dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan lagi ke penyidik kepolisian. Menurut juru bicara Abu Bakar Baasyir, M Luthfi Hakim, Abu Bakar Baasyir tetap menolak menandatangani berkas apapun yang disodorkan penyidik, temasuk penyerahan berkas perkaranya ke Kejari Jakarta Selatan.
Baasyir tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.30, hanya sekitar 10 menit perjalanan, dari mabes polri ke Kejari Jakarta Selatan.
Di kejaksaan, penyidik kepolisian menyerahkan berkas Abu Bakar bersama tersangka dan 66 barang bukti, di antaranya senjata api laras panjang berikut amunisinya, kendaraan roda dua dan roda empat serta sejumlah dokumen.
Kepala Kejari Jakarta Selatan M Yusuf mengatakan, Abu Bakar Ba'asyir di jerat 5 pasal berlapis terkait tindak pidana terorisme dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Abu Bakar Ba'asyir sendiri ditangkap Densus 88 di Banjar Patoman, Jawa Barat 9 Agustus lalu. Amir Jamaah Anshorut Tauhid tersebut dituduh terlibat dalam serangkaian aksi terorisme di Indonesia termasuk tuduhan mendanai pelatihan militer di Aceh.
Berkas perkara Abu Bakar Ba'asyir berikut barang bukti, selanjutnya diteliti pihak kejaksaan untuk kemudian diajukan kepersidangan. Selanjutnya Abu Bakar Ba'asyir menjadi tahanan pihak kejaksaan dan rencananya akan ditempatkan di rutan Mabes Polri. (Muslihan/Amin dan Dedi Irawan/Sup)