indosiar.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan yang dilakukan Departemen Kesehatan pada 2003 lalu. Rabu (15/04/09) kemarin, 10 penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di kantor rekanan Depkes Kimia Farma Trading di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur.
Penggeledahan dimulai pukul 10.30 WIB dan berakhir pada pukul 19.00 WIB oleh 10 penyidik dari KPK. Penggeledahan dilakukan di gudang milik PT Kimia Farma untuk mencari dokumen yang terkait dengan dugaan korupsi di Depkes.
Tim penyidik KPK yang usai menggeledah berhasil membawa berkas-berkas yang dikawal ketat aparat kepolisian. Dalam kasus pengadaan alat kesehatan pada 2003 ini, KPK sudah menetapkan 2 tersangka mereka adalah mantan Direktur Utama PT Kimia Farma Trading, Gunawan Pranoto dan Direktur Utama PT Rifa Jaya Mulia, Rinaldi Yusuf.
Kedua tersangka ini sudah dicekal. Proyek pengadaan alat kesehatan ini menghabiskan anggaran 190 milyar rupiah, kerugian negara diduga mencapai 71 milyar rupiah. KPK saat ini tengah membidik satu pejabat Departemen Kesehatan sebagai tersangka. (Tim Liputan/Sup)