indosiar.com, Jakarta - Kasus pembunuhan Direktur Utama PT. Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, menyedot perhatian publik sejak penembakan terjadi di Modernland Tangerang, 14 Maret 2009.
Kasus penembakan yang penuh teka-teki itu pada gilirannya, melibatkan tokoh penting di negeri ini, Antasari Azhar, yang saat itu menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
Padahal, saat itu kepemimpinan Antasari di lembaga pemberantasan korupsi tersebut tengah mendapat banyak pujian, mengingat dia dinilai berani membuka kasus-kasus seperti penyuapan di tubuh kejaksaan serta korupsi yang melibatkan anggota DPR.
Antasari ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Mei 2009. 3 hari kemudian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberhentikan sementara Antasari sebagai Ketua KPK, dan setelah menjalani persidangan sebagai terdakwa, Antasari diberhentikan dari jabatannya.
Selain Antasari, kasus pembunuhan Nasrudin juga melibatkan tokoh penting lain, yaitu mantan Kapolres Jakarta Selatan, Wiliardi Wizard dan pengusaha media Sigid Haryo Wibisono. Sigid dituding menyediakan dana 500 juta rupiah untuk melancarkan aksi pembunuhan berencana, sedangkan Wiliardi dituding sebagai mencari eksekutor penembakan Nasrudin.
Ketiga tokoh utama dalam kasus pembunuhan Nasrudin tersebut, 19 Januari lalu, dituntut jaksa dengan hukuman mati.
Jaksa yakin, pembunuhan Nasrudin bermula dari terkuaknya pertemuan Antasari dan Rani Juliani, seorang caddy golf yang juga istri siri Nasrudin di kamar 803 Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan.
Pertemuan yang diwarnai pelecehan seksual tersebut, menurut jaksa, diketahui Nasrudin yang kemudian mengancam Antasari.
Namun, para terdakwa telah mengajukan pembelaan diri atau pleidoi dan menganggap tudingan jaksa tersebut tidak dibuktikan di persidangan.
Hari ini (Kamis, 11/2/2010), mereka harus menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan jika tidak menerimanya, bisa mengajukan banding.(Tim Liputan/Ijs)