indosiar.com, Jakarta - Kasus hukum yang berawal dari surat elektronik pribadi berisikan curhat Prita Mulyasari, terkait pelayanan Rumah Sakit Omni International, Tangerang terbuntut diperiksanya sejumlah Jaksa. Pasalnya Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, terdapat unsur tidak profesionalnya Jaksa Penuntut Umum.
Kasus hukum yang dihadapi Prita Mulyasari terkecok surat elektronik yang berisikan keluhan pelayanan Rumah Sakit Omni International yang disebar luas didunia maya berbuntut panjang bagi kejajaran Kejaksaan. Pasalnya mulai dari Jaksa Penuntut Umum hingga Kepala Kejaksaan Tinggi diperiksa tim dari Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan ini dilakukan yang karena terdapat indikasi tidak profesionalnya Jaksa dalam menangani kasus Prita Mulyasari. Pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Tangerang dilakukan 8 Juni lalu oleh inspektur Pidana Umum Kejagung Ajat Sudrajat, dalam pemeriksaan ini 4 Jaksa diperiksa, yakni 2 Jaksa Penuntut Umum kasus Prita, Kejari Tangerang Suyono, Kasipidum Ivan Jaya.
Dalam pemeriksaan ini tim Kejagung juga melakukan pemeriksaan ulang atau inseminasi perkara Prita. Tidak hanya Kejari Tangerang inspektur Pidana Umum Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap Kejati Banten.
Kasus ini semakin mengemuka setelah adanya tuduhan fasilitas medical check up, yang diberikan Rumah Sakit Omni International kepada personil Kejaksaan. Namun tuduhan tersebut dibantah Kejari Tangerang. Sementara itu Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku, masih belum mendapatkan laporan menyeluruh terkait kasus tersebut. (Tim Liputan/Dv).