indosiar.com, Lombok - Sidang kasus perang antar kampung di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Rabu (24/02/10) kemarin diwarnai kericuhan. Sejumlah keluarga korban berteriak dan memaki-maki di persidangan, karena kecewa dengan keterangan saksi yang dinilai tidak memihak korban, justru meringankan terdakwa. Kasus perang antar warga di Lombok Tengah ini terjadi pada September silam yang mengakibatkan tewasnya 7 orang warga.
Persidangan kasus perang antar warga Dayeng Rurung dan warga Bagik Giwe, Pujut, Lomtok Tengah di Pengadilan Negeri Praya kemarin siang yang semula berjalan tertib ini berubah gaduh dan riuh. Sejumlah keluarga korban asal Dayeng Rurung yang mayoritas kaum itu berteriak dan memaki-maki didalam ruang sidang.
Aparat Kepolisian Mapolres Lombok Tengah yang mengamankan jalannya persidangan memaksa kaum ibu yang membuat keributan keluar ruang sidang. Namun merasa belum puas, keluarga 7 orang korban asal Dusun Bagik Giwe ini kembali membuat keributan diluar ruang sidang dan berusaha masuk kembali ke ruang sidang.
Emosi keluarga korban ini dipicu oleh keterangan saksi di persidangan yang dinilai meringankan terdakwa dan sama sekali tidak memihak korban. Padahal keluarga korban berharap terdakwa dijatuhi hukuman mati. Meski sempat menganggu jalannya persidangan namun sidang tetap berlanjut. (Ahmad Sianturi/Sup)