HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS
Mantan Kapolda Mundur

Kecewa dengan Petinggi Polri



indosiar.com, Jakarta - Mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Herman S Sumawiredja Senin (16/03) lalu mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Kapolda. Keputusan ini dilatarbelakangi kekecewaannya terhadap perubahan status Ketua KPUD Jawa Timur yang awalnya menjadi tersangka kini menjadi saksi, terkait dugaan pelanggaran dalam Pilkada Jawa Timur.

Irjen Pol Herman S Sumawiredja, mantan Kapolda Jawa Timur ini dalam keterangannya mengatakan telah mengajukan pengunduran dirinya kepada Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri pertanggal 1 Maret 2009.

Keputusannya untuk pensiun dini selain karena tidak ingin makan gaji buta, pengunduran dirinya sebagai anggota Polri juga karena kekecewaannya terhadap pimpinan Polri yang dinilainya terlalu jauh mengintervensi penyidikan kasus pelanggaran Pilkada Jawa Timur.

Menurutnya Pilkada Jawa Timur yang akhirnya memenangkan pasangan Sukarwo dan Syaifullah Yusuf penuh dengan kecurangan dan mengandung unsur pidana.

Kuatnya bukti pidana dalam penentuan daftar pemilih tetap di wilayah Sampang dan Bangkalan menjadikan Ketua KPUD Jawa Timur, Wahyudi Purnomo menjadi tersangka. Namun tak lama setelah penetapan tersangka itu, jabatan Herman pun dicopot dan digantikan oleh Brigjen Pol. Anton Bahrul Alam, disusul dengan perubahan status Ketua KPUD yang awalnya telah ditetapkan menjadi tersangka menjadi saksi.

Menurut Herman, salah satu faktor pencopotannya dari jabatan Kapolda Jawa Timur erat kaitannya dengan kasus Pilkada Jawa Timur.

Tapi pernyataan Irjen Pol Herman S Sumawiredja dibantah Wakapolri Komjen Pol Makbul Padmanagara. Menurut Makbul, pencopotan mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Herman S. Sumawiredja tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan kecurangan Pilkada Jatim yang akhirnya menetapkan Ketua KPUD Jawa Timur Wahyudi Purnomo sebagai tersangka. Makbul menilai, perubahan status Ketua KPUD Jawa Timur dari tersangka menjadi saksi itu berdasarkan hasil supervisi Kabareskrim Polri selaku pembina fungsi penyidik.

Penurunan status tersangka menjadi saksi dilakukan mengingat belum adanya bukti kuat dan keterangan saksi yang bisa menjerat Ketua KPUD Jatim menjadi tersangka.

Meski Kapolri belum menyetujui permohonan pengunduran diri Herman S. Sumawiredja, namun hingga kini Herman sudah tidak aktif di jajaran Polri. (Dedi Irawan/Sup)

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: