indosiar.com, Jakarta - Setelah menahan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Romli Atmasasmita, Kejaksaan tampaknya akan mengarahkan penyidikan kasus korupsi di Ditjen Administrasi Hukum Umum ke Yusril Ihza Mahendra mantan Menkumham akan dipanggil sebagai saksi.
Dalam konferensi persnya usai pelantikan eselon dua di gedung utama Kejagung Selasa (11/11/08) kemarin, Jampidsus Marwan Effendi mengaku pihaknya akan memanggil Yusril Ihza Mahendra mantan Menkumham terkait kasus korupsi yang merugikan negara hingga 400 miliar rupiah itu.
Yusril akan diperiksa sebagai saksi terkait keluarnya SK Menteri yang mengatur pemberlakuan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Depkumham. Namun pemanggilan Yusril akan tergantung hasil penyidikan tim Pidsus Kejagung terhadap kasus korupsi di Depkuham itu.
Disinggung mengenai adanya skenario atas penahanan Romli, Jampidsus menegaskan tindakannya itu murni penegakan hukum. Dalam kasus korupsi Sisminbakum, Kejagung telah menahan Dirjen Administrasi Hukum Umum Samsudin Sinaga dan mantan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus. (Gustav Roberto/Tarwin Nasution/Sup)