HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS
Hukuman Mati

Kejagung Belum Tetapkan Waku Eksekusi Gunawan



indosiar.com, Jakarta - Kejaksaan Agung belum dapat memastikan waktu pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana mati Gunawan Santosa karena belum ada pengajuan PK. Kejaksaan Agung memberikan ultimatum kepada kuasa hukum Gunawan Santosa agar mengajukan PK dalam waktu satu bulan kedepan.

Belum ada kepastian waktu eksekusi mati terhadap terpidana mati Gunawan Santosa dikemukakan Jaksa Agung, Hendarman Supandji di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta Senin (16/02/09) kemarin. Jaksa Agung mengatakan, pelaksanaan eksekusi mati terhadap pelaku penembakan bos PT Asaba Budi Harto Angsono itu tidak dapat dilakukan sebelum Gunawan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK atas putusan pengadilan.

Peninjauan Kembali adalah hak yang harus diambil setiap terpidana mati termasuk bagi Gunawan Santosa. Untuk itu Kejaksaan Agung mengultimatum Gunawan Santosa dan kuasa hukumnya dalam waktu satu bulan kedepan segera mengajukan PK. Jaksa Agung sendiri memastikan pelaksanaan eksekusi mati akan dilakukan bila waktu satu bulan telah terlampaui.

Gunawan Santosa sendiri saat ini mendekam di Tahanan LP Pasir Putih Cilacap, Jawa Tengah pasca putusan hukuman mati terhadap dirinya. Gunawan Santosa divonis hukuman mati setelah terbukti menjadi otak penembakan dan pembunuhan terhadap pengusaha Budi Harto Angsono yang merupakan bos PT Asaba. (Ahmad Faizal/Nurkayat/Sup)
Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: